Minggu, 05 Desember 2010

ump dki jakarta 2011

UMP DKI Naik Mulai 1 Januari 2011



12.07.2010 · Posted in Indonesia
UMP DKI
Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja (ASPEK) Jakarta sepakat menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta per 1 Januari 2011 sebesar Rp 1.290.000 per bulan atau naik sebesar 15,38 persen dari UMP 2010. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukendar di Kantor Disnakertrans, Jakarta, Senin (6/12).
“UMP 2011 sudah disepakati kedua pihak. Kami akan mendukung semuanya itu. Bagi perusahaan yang belum sanggup melaksanakannya, silakan ajukan permohonan penangguhan ke Disnakertrans,” katanya. Menurut Deded, saat ini ASPEK sedang melakukan sosialisasi dan telah menyatakan kesanggupannya memenuhi keputusan gubernur ini.
Sementara, Ketua Dewan Pengurus Wilayah ASPEK Indonesia Mus Muanam menyambut baik kesepakatan ini. Mus menilai keputusan gubernur sudah lebih baik dibandingkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang hanya sebesar 7,15 persen. Menurut dia, UMP DKI sudah lebih tinggi dari daerah sekitarnya seperti Kota Bekasi, Jawa Barat, yang sebesar Rp 1.275.000 pada 2011, Kota Bogor (Rp 1.079.100) dan Depok sebesar Rp 1.213.626.
Mus juga menjelaskan bahwa sanksi akan dikenakan jika perusahaan tidak membayar upah sesuai UMP 2011. Sanksi ini berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pasal 90 dan 99. “Bisa dikenakan hukuman penjara 1-4 tahun dan denda 100 hingga 400 juta,” jelasnya

1 komentar:

Belajar

Belajar
Bermain sambil belajar